Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026).(Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum terakhir kepada tiga platform digital raksasa, yakni Google (YouTube), TikTok, dan Roblox.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga Selasa (14/4/2026) besok bagi ketiga platform tersebut untuk tunduk sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sejak regulasi pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun ini diberlakukan pada 28 Maret lalu, ketiga platform tersebut tercatat belum mematuhi aturan secara penuh. TikTok dan Roblox berstatus “kooperatif sebagian”, sementara Google mendapat rapor merah karena tidak menunjukkan iktikad baik dan telah dijatuhi sanksi teguran tertulis pada Kamis (9/4) lalu.
“Kita masih proses menunggu, karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok. Kurang lebih untuk masa tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan (sanksi),” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menjaga Kedaulatan Digital RI
Meutya menegaskan bahwa penegakan PP Tunas bukan sekadar masalah administratif, melainkan wujud ketegasan negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan ruang digital bagi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menuntut sikap kooperatif dari perusahaan multinasional tersebut.
“Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak,” tegas Meutya.
Sanksi Pemblokiran Menanti
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang membandel dan menolak mematuhi aturan ini sangat jelas. Sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara (suspend), hingga sanksi terberat berupa pemutusan akses atau pemblokiran secara permanen.
Sejauh ini, baru tiga pemilik platform digital yang dinyatakan patuh 100 persen dan aman dari ancaman sanksi, yaitu Meta (induk Instagram, Facebook, Threads), X (sebelumnya Twitter), dan Bigo Live. Publik kini menanti sikap akhir dari Google, TikTok, dan Roblox yang akan ditentukan esok hari.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














