Menkomdigi Blokir AI Grok Milik X, Tunggu Jaminan Bebas Konten Deepfake Porno

Menkomdigi Blokir AI Grok Milik X, Tunggu Jaminan Bebas Konten Deepfake Porno

Ibnu Medium.jpeg

Selasa, 27 Januari 2026 – 03:20 WIB

Kolase CEO xAI Elon Musk dan Grok. (Foto: AFP/Getty Images)

Kolase CEO xAI Elon Musk dan Grok. (Foto: AFP/Getty Images)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah masih memblokir sementara akses terhadap chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok milik platform X. Langkah tegas ini diambil karena Grok dinilai belum memberikan kepastian kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia, khususnya terkait pencegahan konten pornografi.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), Meutya menjelaskan bahwa sanksi administratif berupa pemutusan akses ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko penyebaran konten pornografi palsu (deepfake) yang dihasilkan oleh AI tersebut.

“Statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah. Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif kami terapkan karena hingga saat ini masih dalam proses evaluasi,” kata Meutya.

Penegakan Aturan PSE

Pemblokiran ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 9 regulasi tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dilarang undang-undang.

Meutya membandingkan kasus ini dengan OpenAI (pemilik ChatGPT). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengirimkan surat peringatan kepada OpenAI, yang kemudian direspons positif dengan melakukan pendaftaran PSE.

“Dari 61 surat peringatan yang kami kirimkan untuk menegakkan kepatuhan, sebagian besar akhirnya sudah mendaftar, termasuk perusahaan sebesar OpenAI,” ujarnya. Hingga Desember 2025, tercatat sudah ada 3.805 PSE lingkup privat yang terdaftar resmi.

Jutaan Konten Diblokir 

Selain menertibkan platform AI, Meutya juga memaparkan kinerja pemutusan akses konten negatif sepanjang tahun 2025. Kemkomdigi tercatat telah memblokir 2.737.962 konten negatif.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.087.109 konten berkaitan dengan perjudian daring atau judi online,” paparnya.

Untuk tahun 2026, Kemkomdigi berkomitmen memperkuat mekanisme sistem pemblokiran dan meningkatkan durasi sanksi pemutusan akses, terutama terhadap konten-konten yang membahayakan keamanan masyarakat.

Visited 6 times, 1 visit(s) today