Menkum Tegaskan DPR Perlu Tata Penempatan Anggota Polri pada Jabatan Sipil Dalam RUU

Menkum Tegaskan DPR Perlu Tata Penempatan Anggota Polri pada Jabatan Sipil Dalam RUU

Reyhaanah Medium.jpeg

Senin, 25 Mei 2026 – 17:38 WIB

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Komisi III DPR RI perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Polri, pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Dia menyampaikan bahwa hal itu menjadi salah satu poin yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU, selain penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.

“Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI,” ujar Supratman saat rapat RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Batas Usia Pensiun

Selain itu, Supratman juga merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.

RUU itu, kata dia, juga perlu memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.

Menurut dia, peran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu diperkuat, dengan meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

Lebih lanjut dia menilai  UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.

“Tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah,” ungkap Supratman.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 1 visit(s) today