Pekerja menggunakan alat berat membongkar puing bangunan musala yang ambruk di Ponpes Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, kemungkinan pendanaan pembangunan pondok pesantren (ponpes) lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), masih dikaji.
Wacana ini mencuat pasca tragedi robohnya gedung di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu.
“Ya, pasca kejadian kemarin kan kemudian muncul beberapa pemikiran. Salah satunya adalah mungkinkah pembangunan pondok pesantren bersumber dari APBN,” kata Mensesneg Prasetyo kepada wartawan di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/10/2025) malam.
Dia menilai, kajian tersebut masih berlangsung dan mencakup berbagai pertimbangan. Mulai dari teknis serta prioritas pembangunan. “Tapi memang semua sedang kita pelajari ya, karena kan berkaitan dengan masalah jumlah, itu juga berkaitan dengan masalah perkembangan apakah kemudian pondok pesantren yang sekarang eksis yang menjadi prioritas, ataukah ke depan misalnya ada pembangunan pondok-pondok yang baru, itu sedang dicoba dipelajari,” jelasnya.
Sebelumnya, Ekonom sekaligus Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat (ANH) angkat bicara soal rencana pemerintah membantu pembangunan Ponpes Al Khoziny menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurutnya, APBN merupakan uang rakyat yang setiap pengeluarannya harus diuji secara moral dan hukum. Jika keruntuhan bangunan Ponpes Al Khozyni itu, terjadi akibat bencana alam, maka logis jika negara menyalurkan dana darurat.
Namun, berlaku sebaliknya. Apabila, robohnya gedung yang menewaskan puluhan santri Ponpes Al Khoziny, dipicu kelalaian pembangunan maka APBN tak bisa dijadikan sebagai ‘penebus dosa’.
“Karena itu, langkah pertama seharusnya investigasi menyeluruh, bukan pembangunan ulang. Jika ditemukan unsur kelalaian, proses hukum wajib berjalan,” ujar Achmad Nur kepada inilah.com, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Dia mengatakan, APBN bukan dana sosial yang bisa digunakan hanya karena rasa kasihan. APBN merupakan amanah konstitusi, diatur oleh Pasal 23 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat. Setiap penggunaannya harus memenuhi asas efisiensi, keadilan, dan keterbukaan.
“Fungsi APBN adalah menjaga disiplin fiskal dan mendorong tata kelola yang benar. Jika negara terlalu mudah menalangi kelalaian, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap prinsip keadilan fiskal,” kata dia.













