News

UU Pemilu Digugat Lagi ke MK, Minta Ada Batas Maksimal Usia Pencalonan

Syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini telah dilayangkan ke MK pada Senin (21/8/2023) siang dengan pemohon bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.

Donny menerangkan dalam petitumnya meminta agar Pasal 169 huruf q yang hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun diubah menjadi berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

“Hal itu perlu dilakukan metode sinkronisasi horisontal sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu,” kata Donny dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, pihak pemohon mengacu pada syarat anggota legislatif yang dianggap batas usia termuda dalam jabatan lembaga tinggi negara. Dalam UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.

“Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, tanpa adanya batasan usia tertua capres, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena presiden terpilih yang sudah uzur dianggap tidak lagi layak untuk memimpin.

Tak hanya itu, Gulfino dan Donny juga meminta MK agar tak hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode, tetapi juga membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres paling banyak dua kali.

“Hal itu dinilai perlu agar capres dan cawapres menggunakan etika politik dan sifat kewarganegaraan dalam pencalonannya. Dimana, apabila yang bersangkutan telah mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres sebanyak dua kali dan tetap tidak terpilih seharusnya tidak mencalonkan dirinya lagi pada pemilu berikutnya,” tutur Donny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button