Market

Menteri Etho Larang Gaji Dobel Direksi yang Rangkap Jabatan Komisaris

Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) melarang direksi BUMN yang rangkap jabatan di anak usaha, mendapatkan gaji dobel alias remunerasi.

Larangan tersebut disematkan Menteri Etho dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN.

Asal tahu saja, permen ini merupakan penyederhanaan dari 45 aturan yang ada sebelumnya. Dan, larangan gaji ganda untuk direksi atau komisaris BUMN ini, disampaikan Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurut Tedi, Kementerian BUMN masih membolehkan direksi rangkap jabatan menjadi komisaris di anak usaha BUMN. Namun, upah yang diterima hanya satu, yakni sebagai direksi BUMN.

“Jabatan rangkap di komisaris anak usaha BUMN, nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Jadi, remunerasi hanya satu yakni sebagai direksi di atas (BUMN),” terangnya Tedi.

Meski direksi diperkenankan menjabat komisaris di anak usaha BUMN, namun bukan sebagai komisaris utama atau komut. Selain itu, persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah.

Semula, syarat untuk mendapat tantiem adalah perusahaan (BUMN) harus mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Ke depan, naik kelas menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Yang eligible terhadap tantiem yang WTP semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan, WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem,” tutur Tedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button