Menyatukan Arah di Tengah Keragaman

Menyatukan Arah di Tengah Keragaman
Refleksi Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia

WhatsApp Image 2025-02-18 at 10.58.39_40bdf0db.jpg

Rabu, 29 Juli 2026 – 17:09 WIB

Ilustrasi. (Desain: inilah.com/FluxAi)

Ilustrasi. (Desain: inilah.com/FluxAi)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Puncak peringatan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (26/7/2026), bersamaan dengan penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang mengangkat tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.” Tema tersebut mencerminkan cita-cita besar umat Islam Indonesia. Namun, justru karena begitu besar, maknanya perlu terus dimaknai secara kritis. Persatuan seperti apa yang sebenarnya sedang kita cita-citakan?

Masalah muncul apabila persatuan dimaknai sebagai penyeragaman. Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika diarahkan kepada kelompok ulama yang, bahkan dalam persoalan-persoalan fikih yang sederhana, kerap memiliki pandangan berbeda.

Sejarah Islam mengajarkan bahwa perbedaan merupakan bagian dari kehidupan umat. Sejak generasi sahabat Nabi, perbedaan pendapat telah menjadi kenyataan. Mazhab fikih lahir karena keragaman metodologi dalam memahami Al-Qur’an dan Hadis. Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal berbeda dalam banyak persoalan hukum, tetapi tidak pernah mempersoalkan legitimasi satu sama lain. 

Sikap tersebut terekam dalam ungkapan yang masyhur dinisbahkan kepada Imam Syafi’i, bahwa pendapatnya ia pandang benar dengan kemungkinan keliru, sedangkan pendapat orang lain ia pandang keliru dengan kemungkinan benar. Sikap inilah yang menunjukkan kedewasaan tradisi keilmuan Islam: keyakinan terhadap kebenaran sendiri tidak menutup ruang bagi kemungkinan benarnya pendapat orang lain.

Tradisi keilmuan Islam bahkan menyediakan perangkat untuk membedakan mana perbedaan yang sehat dan mana yang merusak. Syekh Yusuf al-Qaradawi membedakan secara tegas antara ikhtilaf yang masyru’, yakni perbedaan yang dibenarkan dan memperkaya khazanah keilmuan, serta tafarruq yang madzmum, yakni perpecahan yang melemahkan umat.

Yang pertama merupakan keniscayaan intelektual, sedangkan yang kedua adalah penyakit sosial. Al-Qur’an sendiri, dalam Surah Al-Anfal ayat 46, memperingatkan agar umat tidak saling berbantah-bantahan hingga kehilangan kekuatan. Seruan tersebut bukan mengajak kepada keseragaman pendapat, melainkan kepada kesatuan tujuan.

Di Indonesia, keragaman itu bahkan lebih kompleks. Ada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al Washliyah, Al-Irsyad, Mathla’ul Anwar, Perti, Dewan Dakwah, dan puluhan organisasi Islam lainnya. Masing-masing memiliki sejarah, tradisi, metode istinbath, serta kultur organisasi yang berbeda. Karena itu, jika yang dimaksud dengan “ulama bersatu” adalah menyatukan seluruh pandangan keagamaan menjadi satu suara, cita-cita tersebut hampir mustahil diwujudkan.

Kemajemukan itu bukan kelemahan yang harus disesali, melainkan watak masyarakat yang plural. Filsuf Isaiah Berlin menyebutnya sebagai pluralisme nilai (value pluralism), yaitu kenyataan bahwa manusia dapat memegang nilai-nilai yang berbeda, sama-sama sah, tetapi tidak selalu dapat dipersatukan dalam satu ukuran tunggal. Memaksakan keseragaman atas keragaman yang hakiki bukan hanya sulit dilakukan, tetapi juga berisiko menghilangkan kebebasan.

Pandangan serupa dikemukakan sosiolog Emile Durkheim. Ia membedakan solidaritas mekanik yang lahir dari kesamaan dengan solidaritas organik yang tumbuh karena pembagian peran dan saling ketergantungan di tengah perbedaan. Dalam masyarakat modern, kohesi sosial justru dibangun melalui keberagaman fungsi. Umat Islam Indonesia, dengan banyaknya organisasi dan corak pemikiran, merupakan contoh nyata dari solidaritas organik tersebut.

Fakta sederhana dapat dilihat setiap tahun ketika penentuan awal Ramadan, Idulfitri, maupun Iduladha belum sepenuhnya seragam. Padahal, dari sisi astronomi, posisi bulan dapat dihitung dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi. Teknologi hisab modern mampu memprediksi posisi hilal hingga hitungan detik.

Namun, perbedaan tetap terjadi. Sebab persoalannya bukan lagi fakta astronomis, melainkan metodologi fikih. Sebagian ulama menjadikan rukyat sebagai dasar utama, sebagian mengutamakan hisab, sementara yang lain mengombinasikan keduanya. Selama metodologi berbeda, perbedaan hasil merupakan sesuatu yang wajar. Perbedaan tersebut bukan tanda kekacauan, melainkan cermin hidupnya tradisi intelektual Islam.

Di sinilah letak pelajaran pentingnya. Persatuan tidak selalu berarti keseragaman. MUI sendiri lahir pada 1975 bukan untuk menghapus keragaman, melainkan menjadi rumah bersama bagi berbagai organisasi Islam. Sejak awal, MUI merupakan forum musyawarah, bukan organisasi yang menggantikan otoritas ormas-ormas Islam.

Keunikan itulah yang menjadikan MUI memiliki posisi strategis. Meminjam pemikiran filsuf Jürgen Habermas, dalam masyarakat plural legitimasi lahir melalui komunikasi yang bebas, setara, dan terbuka, bukan melalui pemaksaan. Gagasan diuji oleh kekuatan argumen, bukan oleh kekuasaan. MUI pada hakikatnya merupakan ruang dialog seperti itu.

Selama lima puluh satu tahun, MUI telah memainkan berbagai peran penting. MUI mengeluarkan fatwa, menjadi mitra kritis pemerintah, mengembangkan sertifikasi halal, membangun diplomasi umat, hingga menjadi ruang komunikasi antarkelompok Islam. 

Tidak semua keputusannya diterima semua pihak. Bahkan sebagian fatwanya memunculkan perdebatan. Namun, itulah konsekuensi lembaga yang hidup di tengah masyarakat majemuk.

Karena itu, pada usia ke-51 ini, tantangan terbesar MUI bukanlah menyatukan seluruh perbedaan, melainkan mengelolanya agar tetap menjadi rahmat. Ungkapan bahwa “perbedaan umat adalah rahmat” memang sering dikutip, meski sebagian ahli hadis mempersoalkan kekuatan sanadnya. Terlepas dari perdebatan tersebut, semangatnya sejalan dengan ajaran Al-Qur’an tentang pentingnya persatuan dan tradisi adab al-ikhtilaf atau etika dalam berbeda pendapat.

Taha Jabir al-Alwani dalam Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada adanya perbedaan, melainkan pada hilangnya adab dalam menyikapinya. Perbedaan yang disertai adab akan memperkaya khazanah intelektual, sedangkan perbedaan tanpa adab hanya akan melahirkan perpecahan.

Dalam ilmu manajemen, pandangan serupa telah lama berkembang. Mary Parker Follett memperkenalkan konsep constructive conflict, yakni konflik yang dikelola secara produktif sehingga menghasilkan integrasi dan solusi baru. Dengan demikian, konflik bukan sesuatu yang harus dihilangkan, melainkan dikelola agar menjadi energi bagi kemajuan bersama.

Empat Agenda Strategis MUI

Pertama, MUI perlu lebih banyak menjadi jembatan dialog daripada sekadar produsen fatwa. Fatwa tetap penting sebagai panduan keagamaan, tetapi dialog jauh lebih penting untuk menjaga kohesi sosial di tengah meningkatnya polarisasi masyarakat. Fatwa yang lahir melalui proses dialog juga akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.

Kedua, MUI perlu memperluas orientasi dari fikih ritual menuju fikih kemaslahatan. Tantangan umat saat ini tidak lagi terbatas pada persoalan halal dan haram atau sah dan tidaknya suatu ibadah. Umat menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, kecerdasan buatan, krisis lingkungan, etika digital, disinformasi, hingga dinamika geopolitik global.

Orientasi tersebut memiliki pijakan kuat dalam tradisi maqasid al-syariah. Al-Syatibi melalui al-Muwafaqat menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 

Gagasan ini kemudian dikembangkan Muhammad al-Tahir bin Asyur yang menempatkan maqasid sebagai dasar ijtihad agar hukum Islam benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Yusuf al-Qaradawi melengkapinya melalui konsep fikih al-awlawiyat atau fikih prioritas, yakni mendahulukan persoalan yang paling besar manfaatnya bagi umat. Karena itu, ijtihad kolektif yang melibatkan ulama, ilmuwan, ekonom, teknolog, dan pembuat kebijakan menjadi semakin penting.

Ketiga, MUI perlu memperkuat posisinya sebagai otoritas moral, bukan sekadar mitra administratif pemerintah. Max Weber membedakan otoritas formal yang lahir dari jabatan dengan otoritas yang tumbuh dari legitimasi dan kepercayaan publik. Selama ini kekuatan MUI justru bertumpu pada kepercayaan tersebut. Karena itu, independensi, objektivitas, dan keberanian menyampaikan kritik demi kepentingan bangsa harus terus dijaga.

Keempat, MUI perlu menjadi motor pemberdayaan umat. Penguatan ekonomi syariah, zakat dan wakaf produktif, literasi digital, industri halal, serta ketahanan keluarga semestinya menjadi agenda strategis. Keberhasilan MUI tidak hanya diukur dari banyaknya fatwa yang diterbitkan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap peningkatan kualitas hidup umat.

Karena itu, sudah saatnya kita memaknai kembali gagasan tentang persatuan. Yang harus disatukan bukan seluruh pandangan fikih, sebab hal itu hampir mustahil. Yang harus disatukan adalah arah perjuangan untuk menjaga agama, memajukan umat, memperkuat bangsa, dan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara.

Gagasan tersebut sejalan dengan konsep overlapping consensus yang dikemukakan John Rawls. Dalam masyarakat yang dihuni oleh beragam keyakinan dan pandangan hidup, kohesi tetap dapat dibangun melalui kesepakatan atas tujuan bersama, meskipun setiap kelompok memiliki dasar pemikiran yang berbeda.

Di usia ke-51, itulah tantangan sekaligus peluang terbesar Majelis Ulama Indonesia. Tantangannya bukan menyatukan seluruh suara, melainkan menyatukan arah perjuangan. Ketika tujuan bersama telah disepakati, keragaman tidak lagi menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi kekuatan yang memperkokoh umat, bangsa, dan negara.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today