Profil Aktor Adly Fairuz. (Dokumentasi: Tangkapan layar dari Instagram adlyfayruz)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kuasa hukum aktor Adly Fairuz, Andy Gultom, menegaskan kliennya bakal kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum, dalam perkara dugaan keterlibatan kasus penipuan dan penggelapan dana.
Andy mengatakan, meskipun Adly belum hadir dalam persidangan hari ini yang bersifat administratif, kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum beliau akan kooperatif,” kata Andy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Menurut dia, ketidakhadiran Adly pada sidang kali ini bukan bentuk penghindaran, melainkan karena persidangan masih berada pada tahap legalitas kuasa hukum.
“Ini masih legalitas sidang awal. Keterikatan pihaknya masih belum, karena masih membuktikan legal standing antara kuasa hukum,” ujarnya.
Ia memastikan Adly akan hadir apabila keterangannya dibutuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
“Beliau akan hadir bila dibutuhkan keterangan di persidangan ini,” tegas Andy.
Sebelumnya, Adly Fairuz digugat secara hukum lantaran mengumbar janji dan jaminan kelulusan bagi calon Akpol, namun dengan biaya sebesar Rp3,65 miliar.
Awal mula kasus ini terjadi ketika kerabat penggugat yang berniat mendaftarkan anaknya ke Akademi Polisi (Akpol). Saat proses pendaftaran, ada pihak ketiga yang muncul dan dikaitkan dengan nama Adly Fairuz.
“Saya punya kerabat namanya Pak H Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, lalu menghubungi Pak Agung Wahyono, nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024,” kata Farly Lumopa selaku kuasa hukum penggugat, dikutip Jumat (9/1/2026).
Farly mengatakan, uang Rp3,65 miliar itu kemudian diserahkan secara tunai ke Adly melalui perantara. Dana itu disebut juga akan diteruskan ke sejumlah pihak.
“Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz, intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol,” kata Farly.
Namun, upaya membantu kelulusan calon Akpol itu lantas gagal. Pihak korban pun akhirnya meminta pengembalian dana, dan membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris. Namun, kesepakatan pengembalian dana itu tidak terjadi.
“Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas, namun Adly hanya mencicil sebesar Rp500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi,” katanya.
Maka dari itu, pihak korban membawa kasus ini ke ranah hukum. Sidang perdata pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026). Adly digugat Rp5 miliar dengan denda Rp100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nantinya.
“Kami menggugat sekitar hampir Rp5 miliar dengan ada denda sekitar Rp100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya,” ujar Farly.













