News

Meski Ditolak 2 Fraksi, Baleg Tetap Bawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna

DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) akan melanjutkan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU ke pembicaraan tingkat II atau sidang paripurna.

“Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, dimana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR M. Nurdin pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, meski ada dua fraksi yang menolak soal perppu tersebut, namun Baleg DPR tetap akan melanjutkan pembahasannya ke tingkat paripurna. Sebab mayoritas fraksi DPR menyetujui perppu tersebut.

“Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?,” tanyanya yang langsung disambut sorakan setuju dari para peserta rapat.

Sebelum mencapai pada pengambilan keputusan, Baleg telah membentuk panitia kerja (Panja) yang kemudian laporannya disampaikan saat rapat. Ketua Panja Abdul Wahid membeberkan beberapa poin terkait tindak lanjut putusan MK, seperti penggunaan metode omnibus law yang telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, ia juga menyatakan kewenangan Presiden dalam mengeluarkan Perppu sudah tepat. Sebab DPR menilai saat ini pemerintah butuh sebuah kepastian hukum untuk mengisi kekosongan yang ada dalam UU sekarang.

“Kondisi kekosongan hukum yang tidak tepat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” ujar Abdul.

Abdul juga menyebut bahwa materi muatan dalam Perppu ini masih sama, hanya terdapat beberapa perubahan seperti pada poin ketenagakerjaan yang berkaitan dengan alih daya, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas, dan upah minimum diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan 92.

“Jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, perbaikan teknis penulisan,” terangnya.

“Setelah melalui pembahasan yang mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja menyatakan dapat menerima RUU tentang Penetapan Perpu Ciptaker,” sambungnya.

Usai laporan dari ketua panja, Baleg pun mendengarkan pendapat dari ke sembilan fraksi yang ada di parlemen, pemerintah, dan DPD. Dari tujuh fraksi, PKS dan Partai Demokrat menjadi dua partai yang tetap menolak UU Ciptaker ini.

Demokrat menolak karena UU Ciptaker tak memuat situasi kegentingan yang memaksa, lalu UU ini dianggap akan memberangus hak buruh. “Ketiga, kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari UU Ciptaker ini. Apakah sesuai konsep ekonomi pancasil atau justru sangat bercorak capitalism dan neoliberalistik,” tegas legislator Partai Demokrat, Santoso.

Senada dengan Demokrat, PKS juga menyebut bahwa UU Ciptaker belum sesuai dengan situasi yang mendesak. Selain kedua fraksi ini, DPD juga menolak disahkannya RUU Ciptaker menjadi UU.

“Atas nama kepentingan masyarakat daerah dan pemerintah daerah serta memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional di dalam UUD NRI 1945, maka DPD berpendapat bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu untuk disetujui menjadi UU,” jelas perwakilan DPD melalui keterangan tertulis saat rapat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button