Minta Anggaran Rp5,4 Triliun, DJP Mau Berburu Pajak, IWPI: Coretax Saja Belum Beres

Minta Anggaran Rp5,4 Triliun, DJP Mau Berburu Pajak, IWPI: Coretax Saja Belum Beres

Clara Medium.jpeg

Selasa, 16 Juni 2026 – 04:09 WIB

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menjawab pertanyaan awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Antara)

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menjawab pertanyaan awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketika seluruh kementerian dan lembaga (K/L) mengetatkan ikat pinggang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) malah meminta pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,40 triliun.

Sebesar Rp1,97 triliun untuk mendukung pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Demi optimalisasi pengawasan serta penegakan hukum perpajakan.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan mengatakan, penggunaan AI akan efektif jika aplikasi dasarnya yakni Coretax sudah berjalan optimal. “Kalau sudah beres dapat data yang terstruktur, baru dibaca pakai AI. Selama Coretax-nya belum beres, dibaca pakai AI, itu namanya jadi dukun,” tandasnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Selanjutnya, Rinto menjelaskan dengan analogi sederhana. Sistem AI bak analis yang sangat pintar. Namun, analis sepintar apa pun tidak akan menghasilkan kesimpulan yang akurat, jika laporan atau data yang diterimanya, masih sering berubah, banyak koreksi, atau belum final.

“Karena itu, jika Coretax masih dalam fase stabilisasi dan perbaikan bug, prioritas utama biasanya adalah memastikan proses bisnis dan kualitas data berjalan konsisten terlebih dahulu,” tandasnya.

Dia mengatakan, AI tetap bisa dimanfaatkan untuk fungsi pendukung, tetapi pemanfaatan untuk pengambilan keputusan strategis sektor perpajakan. “Idealnya dilakukan setelah data yang dihasilkan sistem sudah cukup stabil dan tepercaya,” ungkapnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan, besaran anggaran  yang diajukan sebesar Rp5,4 triliun itu, sedikit di bawah tahun 2026 pasca kebijakan efisiensi anggaran yang berada di level Rp5,42 triliun.

“Mohon berkenan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2027 sebesar Rp5.402.056.236.000,” kata Bimo.

Dia mengatakan, mayoritas anggaran akan diarahkan untuk pelaksanaan fungsi utama yang memperoleh alokasi Rp 4,81 triliun atau sekitar 89,2 persen dari total pagu. Kegiatan tersebut didukung oleh 37.470 pegawai.

Sementara fungsi pendukung, kata dia, memperoleh jatah Rp583,81 miliar, atau sekitar 10,8 persen dengan dukungan 5.965 personel. Dalam rencana kerja tahun 2027, DJP menyiapkan sejumlah program prioritas guna memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Salah satu fokus utama adalah penguatan sistem informasi dan pengelolaan data perpajakan yang dinilai penting untuk menciptakan sistem yang semakin andal dan tepercaya. Program tersebut direncanakan menggunakan anggaran Rp678,98 miliar.

DJP juga menyiapkan langkah perluasan basis pajak melalui pengawasan aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan, termasuk sektor informal dan shadow economy. Untuk program ini disediakan anggaran Rp919,02 miliar.

Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak menjadi salah satu prioritas. Di mana, DJP mengalokasikan Rp665,40 miliar untuk memperluas akses pembayaran pajak, memperkuat layanan dan edukasi berbasis teknologi informasi, serta menjaga integritas aparatur perpajakan.

Program dengan alokasi terbesar berada pada sektor pengawasan dan penegakan hukum yang mencapai Rp1,97 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan antara lain untuk mendukung pemanfaatan AI dalam proses bisnis utama, serta penerapan pendekatan multidoors dalam penegakan hukum perpajakan.

Selanjutnya, DJP juga menganggarkan Rp578,59 miliar untuk mendukung penyempurnaan kebijakan perpajakan, termasuk evaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan policy gap maupun administration gap.

Pada sisi fungsi pendukung, kebutuhan anggaran sebesar Rp583,81 miliar akan digunakan untuk mendukung operasional organisasi dan administrasi internal.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today