News

NasDem Undur Pendaftaran Caleg ke KPU Jadi 11 Mei

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan DPP NasDem telah mengubah jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Rabu (10/5) menjadi Kamis (11/5/2023).

“DPP NasDem telah mengubah jadwal pendaftaran bakal calon legislatif DPR, yang awalnya pada Rabu, 10 Mei 2023, pukul 10.00 WIB menjadi Kamis, 11 Mei 2023, pukul 11.00 WIB,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Pengubahan jadwal itu, lanjutnya, disampaikan oleh perwakilan DPP NasDem melalui telepon, sementara surat resmi akan segera disampaikan ke KPU RI dalam waktu dekat.

Sebelumnya pada Senin (8/5/2023), Idham menyampaikan KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari Partai NasDem yang menginformasikan bahwa partai politik tersebut akan mendaftarkan bakal calon legislatif DPR pada Rabu (10/5/2023).

Dengan pengubahan jadwal itu, pada Rabu (10/5/2023) besok hanya Partai Hanura yang dijadwalkan akan mendatangi Kantor KPU RI, Jakarta, untuk mendaftarkan bakal calon legislatif DPR-nya.

Sejak tahapan pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5/2023), baru ada satu partai politik yang mendaftarkan bakal caleg, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy melaporkan sebanyak 580 bakal caleg DPR RI dari PKS telah terdaftar dalam data KPU untuk mengikuti Pemilu 2024.

HabibAboe menambahkan dari semua bakal caleg itu, PKS telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 35,9 persen atau 5,9 lebih banyak dibandingkan ketentuan persentase minimal.

Berkas pendaftaran bakal caleg dari PKS itu diserahkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Kantor KPU RI itu masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

Menurut Idham, pemberitahuan itu bertujuan agar KPU RI dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button