News

Oknum Polisi Terlibat Jual Beli Ginjal, Kompolnas: Buah Busuk Harus Dibuang!

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi salah satu pelaku kepolisian inisial Aipda M yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal ke Kamboja.

Kompolnas mendorong agar kepolisian segera melakukan sidang kode etik dan pemecatan bagi oknum tersebut.

“Kami mendorong agar yang bersangkutan bisa segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain,” ujar Poengky dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut, Poengky mengatakan tidak ada ampun bagi oknum kepolisian tersebut. Dia meminta agar dihukum maksimum dan ditambah sepertiga hukuman sebagai sanksi tambahan selaku penegak hukum yang justru terlibat kejahatan.

“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum,” kata Poengky.

Poengky mengungkap, pihaknya prihatin masih ada oknum kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO,” kata Poengky.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang mulanya viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2023).

Lebih lanjut, Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button