News

Berpegang Surat Kapolri, Endar Mengaku Masih Ditugaskan di KPK

Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan dirinya masih ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Endar, penugasan ini berdasarkan surat perintah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret) saya masih ditugaskan di KPK,” kata Endar di Gedung Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Mungkin anda suka

Surat Kapolri itu diketahui memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Meski begitu, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat balasan tertanggal 30 Maret 2023. Surat ini pada intinya berisi soal penyerahkan Endar untuk bertugas kembali di Polri. KPK kemudian mengeluarkan lagi surat terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023. Surat ini diteken Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Endar mengakui, KPK sudah memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Namun, kata Endar melanjutkan, dirinya hanya mengacu pada surat perintah dari Kapolri. Menurut dia, surat perintah Kapolri itu lebih cepat terbit ketimbang surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh KPK.

“Surat perintah (Kapolri) itu sudah mendahului (surat) tanggal 29 (Maret), (kemudian) SK tanggal 31 (Maret). Sekarang ya memang tidak aktif karena saya ada tugas yang lain yang harus saya lakukan, sehingga saya tidak setiap hari di KPK,” ujar Endar.

Melapor ke Ombudsman

Endar hadir di Gedung Ombudsman RI guna melaporkan maladministrasi proses pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Terkait keputusan KPK memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan, Endar sebelumnya telah melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button