Market

Paceklik Bisnis Asuransi, 7 Perusahaan dalam Pengawasan Khusus OJK

Banyak perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan nan serius. Sudah banyak yang tutup, alias gulung tikar. Kini, 7 perusahaan masuk pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, ada 5 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus OJK, telah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK).

Sedangkan 2 perusahaan asuransi sisanya, dalam pengawasan khusus. “Outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang ada dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan asuransi,” ucap Ogi, dikutip Kamis (7/12/2023).

Sejatinya, kata dia, per Desember 2021, terdapat 12 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Dalam perkembangannya, OJK mencabut izin usaha sebuah perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus tadi.

Selain itu, terdapat 1 perusahaan asuransi yang telah naik kelas, alias kembali ke pengawasan normal OJK. Namun, 2 perusahaan asuransi justru masuk ke dalam pengawasan khusus OJK sepanjang 2022.

Adapun pada 2023, OJK mencabut izin usaha 3 perusahaan asuransi, yakni Kresna Life, Prolife, dan Asuransi Aspan.

Selanjutnya, 2 perusahaan asuransi naik kelas ke pengawasan normal. “Kami tetap menggunakan kriteria tegas. Apakah bisa diselamatkan, kembali ke pengawasan normal, atau tidak bisa diselamatkan,” terang Ogi.  

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button