Pakai Dres Hitam, Begini Penampilan Nikita Mirzani saat Sidang Vonis di PN Jaksel

Pakai Dres Hitam, Begini Penampilan Nikita Mirzani saat Sidang Vonis di PN Jaksel

Haris Medium.jpeg

Selasa, 28 Oktober 2025 – 14:37 WIB

Aktris Nikita Mirzani saat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (28/10/2025). Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda).

Aktris Nikita Mirzani saat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (28/10/2025). Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Artis Nikita Mirzani kembali memantik perhatian saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan tindak pemerasan pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).

Dalam agenda sidang kali ini, Nikita yang juga berstatus terdakwa akan mendengarkan vonis atau putusan dari majelis hakim PN Jaksel.

Pantauan Inilah.com di lokasi, Nikita sendiri tiba di ruang sidang utama Prof. H. Ormas Seno Adji sekitar pukul 12.30 WIB dengan gaya yang langsung menyita perhatian.

Seperti biasa, Nikita masuk ke ruang sidang dengan ramah, menyapa beberapa pengunjung sidang dan para pendukungnya.

Tak hanya itu, aktris berusia 39 tahun juga sempat memeluk sang adik yang turut hadir di persidangan untuk memberikan dukungan pada sang kakak.

Pada momen tersebut, Nikita tampil sederhana dengan mengenakan dress bermotif berwarna gelap kehitaman.

Selain itu, Nikita juga tampak membiarkan rambutnya terurai, namun di bagian depan dan atas ia memilih untuk mengepangnya atau dengan sebutan model cornrow.

Semula, dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzanimengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today