News

Pakar HTN Nilai Tidak Ada Larangan MK Jelaskan Dugaan Kecurangan TSM


Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berhak untuk menjelaskan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hal ini merespons pernyataan KPU yang menyebut gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud soal TSM seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK.

“Pertanyaannya emang ada di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang MK menjelaskan hasil itu dihasilkan dari kecurangan TSM? Tidak ada,” kata Feri dalam diskusi bertajuk “Dalil Kecurangan Pemohon PHPU di Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan” di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

Feri menjelaskan bahwa yang disebutkan dalam UU Pemilu, di antaranya adalah kewenangan perkara TSM prosedural Bawaslu sedangkan MK terkait perkara hasil.

“Sama sekali tidak ada pelarangan MK membongkar kecurangan hasil melalui logika kecurangan, Inikan tafsir-tafsir di luar tafsir MK itu sendiri,” ujar Feri.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim menilai gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan nepotisme di Pilpres 2024 salah alamat. Dia menyebut gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK.

“Jika terjadi dugaan pelanggaran administratif yang TSM adalah Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk memeriksa,” kata Hafdzil dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button