News

Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, 2 Preman Diamankan

palak-wisatawan-di-jembatan-ampera,-2-preman-diamankan

.Aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka pelaku pemalakan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, di Palembang, Kamis, mengatakan para tersangka tersebut adalah Robiansyah (30), warga 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Kemudian, tersangka Agus Saputra (23), warga Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

“Keduanya ditangkap personel Unit 1 Jatanras di lokasi kejadian (Jembatan Ampera, Red) pada Selasa (6/12/2022) petang. Atau sehari setelah melakukan aksi pemalakan,” kata dia.

Tersangka mengaku sudah lebih dari lima kali memalak wisatawan di kawasan objek wisata Jembatan Ampera hingga Monpera dan Benteng Kuto Besak.

Para tersangka memalak dengan modus mengamen yang bila tidak mendapat uang, pelaku mengancam korban dan akan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat dan gunting.

Aksi pemalakan terakhir tersangka terjadi pada Senin (5/12/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban seorang pria berinisial MW (40) saat itu sedang berswafoto bersama rekan perempuannya di Jembatan Ampera, ikon Kota Palembang itu.

Tersangka merampas ponsel dan uang tunai Rp50 ribu dari dalam tas korban MW, warga Kabupaten Banyuasin. Sementara teman perempuan korban berasal dari pulau jawa.

“Pelaku menjual ponsel milik korban senilai Rp600 ribu, tragisnya, uangnya untuk membeli minuman keras tradisional,” kata dia.

Kedua tersangka saat ini sudah menjadi tahanan Polda Sumsel untuk pengembangan. Penyidik masih melakukan pengejaran untuk menangkap para pelaku pemalakan lain yang kerap beroperasi di kawasan objek wisata Palembang itu.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu buah pisau lipat, sepotong pipa paralon, dan satu buah gunting untuk memalak.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button