News

Panca Tertunduk Lesu Jalani Rekontruksi Pembunuhan Empat Anaknya


Panca Darmansyah (41), terus tertunduk saat kembali ke rumah kontrakannya di Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).

Wajahnya terlihat lesu meski tertutup masker, sementara tangannya terikat besi borgol, dengan baju oranye tahanan Polres Jaksel.

Di rumah kontrakan itu, Panca menghabisi empat anak kandungnya sendiri pada Rabu (6/12). Kini, ia kembali ke rumah kontrakannya untuk melakukan rekontruksi kejahatannya.

Teriakan sejumlah warga sekitar yang menghardik Panca, sama sekali tak merubah raut wajahnya yang lesu.

Dalam rekonstruksi tersebut, Panca melakukan 42 reka adegan yang dilakukan, mulai dari tindak KDRT yang dilakukan Panca kepada istrinya, kemudian membunuh keempat anak, hingga adegan Panca yang melakukan percobaan bunuh diri.

Selama menjalani rekonstruksi tersebut Panca terlihat lesu dan tidak banyak berekspresi, sembari mengikuti reka adegan yang di arahkan oleh petugas.

Diketahui, rekonstruksi tersebut berjalan mulai dari sekira pukul 14.00 WIB hingga 15.18 WIB. Setelah itu, Panca kembali digelandang ke mobil tahanan dan dibawa kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Jadi secara berurutan, dari gambaran pada saat Sabtu (2/12/2023) dini hari, saat terjadi KDRT penganiayaan sampai yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro .

Ia menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan secara bergantian satu persatu terhadap empat orang korban.”Jadi secara terang tadi bisa digambarkan bagaimana pelaku melakukan peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Dari 42 reka adegan tersebut, terdiri dari 10 adegan kasus KDRT dan 32 adegan kasus tindak pidana pembunuhan.

Sebelumnya, Panca membunuh keempat anaknya pada Minggu (3/12/2023), sekira pukul 13.00 WIB. Para korban diketahui berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Para korban selanjutnya ditemukan pada Rabu (6/12/2023), sekitar pukul 14.45 WIB. Empat anak tersebut ditemukan tewas dengan kondisi membusuk berjejer di atas kasus kontrakan itu.

Panca saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.

Kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan jeratan Pasal 338 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini Panca sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button