Pangkas Kuota Impor Daging Sapi, DPR Tagih Data Acuan Bapanas


Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai pemangkasan kuota impor daging sapi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dari 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton, harus berdasarkan data yang akurat supaya dapat untuk mengantisipasi lonjakan menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini.

“Nanti kalau seandainya tiba-tiba terjadi kekurangan, siapa yang akan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Bapanas itu harus bikin satu perencanaan,” jelas Firman kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (11/2/2024).

Belum lagi, lanjut dia, penentuan kebijakan impor tentu setidaknya ada tiga parameter untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.

“Contohnya kalau (ditekankan) itu kan harus ada tiga indikator yang terpenuhi. Satu gagal panen, dua gejolak harga, ketiga tidak memenuhi, itu tiga indikator kalau untuk memutuskan,” katanya lagi.

“Nah oleh karena itu, ketiga indikator itu terpenuhi atau tidak. Kedua, di dalam menentukan kebijakan itu kan mesti harus ada data,” kata Firman menjelaskan.

Ia menyatakan jika data yang digunakan salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka tentu kebijakan yang diambil pun akan salah. Politikus Golkar ini juga mempertanyakan, apakah ketika pengambilan keputusan terkait kuota impor daging sapi ini, Bapanas ikut terlibat atau tidak.

“Harusnya kalau kepala Bapanas itu sudah terlibat, ya harus konsisten untuk melaksanakan kebijakan (yang sudah diambil) itu,” ucap dia.

“Jadi tidak bisa kemudian satu keputusan yang diambil secara bersama-sama kemudian dianulir di luar keputusan bersama itu, karena memang ada perbedaan pendapat kan di situ, itu lah forumnya untuk mengambil keputusan,” ucapnya menegaskan.

Bapanas Harus Banyak Belajar

Selain itu, Firman menilai Bapanas selama ini belum benar-benar berada di jalur yang tepat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“(Mereka harus) masih banyak belajar, karena mereka itu kan bukan orang-orang yang memang menguasai dalam ilmu produksi pangan, ilmu distribusi pangan, ilmu stok pangan, ilmu pengadaan harga belum dikuasai semua,” kata dia, menerangkan.

Terlebih, pangan menjadi sebuah persoalan yang diatur dalam konstitusi dan menjadi hak setiap warga negara. “Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini, begitu,” ucapnya lagi.

Asal tahu saja, surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024, bertajuk Pendelegasian Verifikasi Kebutuhan Daging Lembu untuk Konsumsi Regular. Surat yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono itu, ditujukan khusus untuk Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi. 

Selain dibelit masalah kuota impor daging sapi, bos Bapanas sempat diperiksa kasus suap dan jual beli jabatan yang menyeret  mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada Jumat (2/2/2024), Arief diperiksa KPK selama tiga jam. Sebelumnya, dia tercatat mangkir dua kali dari panggilan KPK, yakni pada 21 Januari 2024 dan 26 Januari 2024. Muncul dugaan, Arief terlibat dalam suap jabatan di lingkungan Kementan. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka. Bersama dua anak buahnya, yakni, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
 

 

Exit mobile version