News

Parpol Dibolehkan Baksos saat Masa Kampanye Disesalkan, JPPR: Berpotensi Politik Uang

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Sorotan ini antara lain tertuju pada Pasal 55 yang menyebutkan kegiatan atau bakti sosial (baksos) dibolehkan bagi partai politik (parpol) peserta pemilu.

“Terhadap ketentuan tersebut jangan sampai pembagian sembako dan lainnya yang sudah mengarah pada pemberian barang lainnya dalam rangka memengaruhi pemilih (politik uang) diperbolehkan,” kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Inilah.com, Sabtu (22/7/2023).

Diketahui, dalam aturan sebelumnya yaitu Pasal 51 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tidak mengatur bakti sosial sebagai kegitan yang diperbolehkan. Namun, hanya memperbolehkan donor darah dan lainnya.

Mita menjelaskan, PKPU Nomor 24 Tahun 2028 juga melarang secara tegas pemberian hadiah dengan metode pengundian atau door prize.

“Karena saat ini banyak kita temukan kegiatan partai yang mengumpulkan massa atau masyarakat saat perayaan partai seperti ultah partai melakukan pembagian dengan metode undian/door prize. Sedangkan di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 larangan ini dihapus,” ujar Mita menyesalkan.

Dia menilai hal itu menjadi catatan penting, agar tidak adanya kegiatan politik uang pada masa kampanye dengan melegitimasi ketentuan kegiatan lainnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berdasarkan salinan PKPU yang beredar dan diterima Inilah.com, Jumat (21/7/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menandatangani PKPU tersebut pada Jumat pekan lalu (14/7/2023). Kemudian, PKPU untuk mengatur tata cara kampanye pada Pemilu 2024 itu diundangkan Senin (17/7/2023).

Dengan itu, PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button