News

Pasca Divonis Bebas, KPK Segera Periksa Gazalba Saleh di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak mau Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berlama-lama menghirup udara bebas. Segera komisi antirasuah akan kembali membawa Gazalba ke ruang penyidikan untuk diperiksa di kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Kami akan panggil kembali tersangka,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (3/8/2023).

Ali mengatakan, pihaknya pun akan mempercepat proses penyidikan agar dapat segera memasukan kembali Gazalba Saleh ke Rumah Tahanan (Rutan).

“Setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup bakal ditahan. Pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan, Selasa (1/8/2023).

Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button