News

PDIP Ogah Ikut Campur Soal Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus dalam kasus sengketa kepemilihan rumah Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra yang dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab rumah yang memiliki sejarah peninggalan Soekarno ini terancam dieksekusi akibat Guruh kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

“Ya tentu saja kami menaruh perhatian terhadap hal tersebut dan kemudian ada good news dari Kejaksaan Agung sudah mengumumkan menyikapi hal itu,” ujar Hasto di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Meski begitu, Hasto memastikan PDIP tidak mau ikut campur atas proses hukum kasus tersebut. Sebab PDIP hanya memberi perhatian terhadap lokasi tersebut memiliki histori tentang Soekarno.

“PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada, tetapi aspek-aspek historis ya terkait dengan tempat tersebut tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP,” katanya.

Sebagai informasi, juru sita PN Jaksel yang datang ke rumah di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, dihadang oleh massa Front Pembela Tanah Air sejak pukul 09.00 WIB. Akhirnya rumah itu batal dieksekusi, Kamis (3/8/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto belum bisa memastikan penjadwalan ulang eksekusi akan dilakukan. “Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap,” ucapnya.

Tertera spanduk besar berwarna merah di depan tembok rumah mewah berwarna putih yang tertutup debu itu. ‘Rumah Putih ini Adalah Rumah Anak-anak Bangsa. Merah Putih Harga Mati’, demikian tertulis di spanduk itu.

Sebelumnya, PN Jaksel akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan sebagai buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp23 miliar.

Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020 oleh pihak PN Jaksel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button