Pelaporan SPT 2025, Wajib Pajak Diminta Aktivasi Akun Coretax

Pelaporan SPT 2025, Wajib Pajak Diminta Aktivasi Akun Coretax

Basuki Medium.jpeg

Sabtu, 11 Oktober 2025 – 11:57 WIB

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat menyampaikan materi soal perpajakan dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jabar, Jumat (10/10/2025). (Foto: Antara/Bayu Saputra)

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat menyampaikan materi soal perpajakan dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jabar, Jumat (10/10/2025). (Foto: Antara/Bayu Saputra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wajib pajak diminta untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), mengingat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan mulai menggunakan sistem tersebut.

Permintaan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/10/2025).

“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” kata Yon Arsal.

Menurut Yon proses aktivasi akun Coretax tergolong sederhana dan bisa dilakukan mandiri oleh wajib pajak. Untuk bisa melaporkan atau mengisi SPT tahunan nantinya, setiap wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktifkan akun mereka di sistem baru tersebut.

“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivitas akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” jelas Yon.

Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kendala teknis saat masa pelaporan SPT dimulai tahun depan. Aktivasi lebih awal juga diharapkan membantu wajib pajak membiasakan diri dengan sistem administrasi perpajakan baru yang lebih terintegrasi.

Yon menambahkan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu sampai dengan 31 Maret 2026 sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hingga saat ini, kata Yon, masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem Coretax, terutama wajib pajak orang pribadi. Adapun sistem tersebut baru digunakan untuk wajib pajak badan sejak Agustus 2025.

Perusahaan selaku pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur memang sudah menggunakan Coretax sejak Agustus 2025 lalu. Sedangkan, wajib pajak pribadi sebelumnya baru sebatas melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengintensifkan sosialisasi penggunaan Coretax agar transisi pelaporan SPT tahun depan berjalan lancar.

“Untuk Coretax tahun depan untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan,” ujarnya.

Yon menekankan pentingnya aktivasi akun lebih awal agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat masa pelaporan tiba.

“Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” imbuhnya.

Prinsip pelaporan menggunakan Coretax pada dasarnya serupa dengan mekanisme e-filing yang digunakan sebelumnya, hanya saja sistemnya kini terintegrasi dengan mesin administrasi perpajakan yang lebih modern.

“Prinsipnya sama, hanya mesinnya yang sekarang menggunakan Coretax,” tutur Yon.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today