News

Pemberhentian Gubernur dan Wagub NTB Diumumkan, DPRD Larang Keluarkan Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat(NTB) menggelar sidang paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi masa jabatan 2018-2023.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda didampingi tiga wakil ketua Nauvar Furqoni Farinduan, Muzihir dan Yek Agil dan dihadiri Gubernur Zulkieflimansyah di ruang rapat paripurna DPRD NTB di Kota Mataram, Senin (14/8/2023).

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kemudian pasal 23e PP nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Keppres 155/p Tahun 2018 tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub NTB masa jabatan tahun 2018-2023.

“Gubernur dan Wakil Gubernur tetap menjalankan tugas sampai tanggal 19 September mendatang. Tapi, saya berpesan supaya jangan sampai mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah,” tegasnya.

Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini tidak mau mengungkapkan secara detail isi pesan tersebut, karena menurutnya Gubernur Zulkieflimansyah sangat paham apa yang disampaikannya.

“Contohnya, mutasi di tempat sangat strategis, padahal waktu sudah mepet, gimana mau mutasi. Kalau secara aturan sangat mendukung, tapi silahkan ditanya ke pak Gubernur. Intinya jaga hubungan dengan legislatif lah,” pintanya.

Kedua, mengenai hutang harus diselesaikan, meskipun tinggal sedikit sekitar Rp100-an miliar. Meski demikian dirinya tetap optimistis hutang bisa diselesaikan dalam jangka sebulan ke depan.

Wakil pimpinan DPRD NTB, Yek Agil menegaskan, hari ini langsung dibuatkan berita acara pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhir masa jabatan.

“Insya Allah besok sudah dikirim ke Presiden,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata anggota dewan dari Dapil Lombok Tengah ini tentu sampai tanggal 19 September mendatang, gubernur dan wakil gubernur masih punya kewenangan.

“Tapi, hal yang sifatnya strategis yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah supaya dipertimbangkan. Misal hutang daerah harus segera diselesaikan, kalau mutasi kewenangan eksekutif,” katanya.

Menanggapi pengumuman pemberhentian tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku biasa-biasa saja. Karena menurutnya jabatan gubernur tersebut tidak selamanya bisa diembannya.

“Tidak ada jabatan selamanya, ada awal dan ada akhirnya. Dan disikapi biasa-biasa saja. Jadi bukan memberhentikan. Tapi pengumuman supaya yang mau jadi gubernur selanjutnya siap-siap,” ujar Zulkieflimansyah.

Disinggung terkait tidak boleh membuat kebijakan strategis seiring akan berakhirnya jabatan sebagai gubernur. Bang Zul sapaan akrabnya menegaskan bahwa dirinya akan melihat aturan terlebih dahulu apakah boleh atau tidak.

“Soal mutasi, nanti kita lihat aturannya kebijakan biasa aja normatif. Soal mutasi nanti kita lihat aturannya. Ini kan imbauan DPRD tapi di lihat dulu aturannya. Apa boleh atau nggak. Kalau menang ada hal – hal yang mendesak tentu ada jalan keluarnya juga,” katanya.

Diketahui masa jabatan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Selanjutnya akan ada Penjabat (Pj) Gubernur NTB yang nantinya dipilih oleh Presiden Jokowi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button