Reynhard Sinaga, WNI yang dipenjara seumur hidup di Penjara Wakefield, Inggris. (Foto: Greater Manchester Police)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah belum membahas kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga, narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang divonis seumur hidup di Inggris karena kasus penyerangan seksual. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Orang tua Reynhard diketahui telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar anaknya dipulangkan ke Indonesia. Namun, menurut Yusril, surat tersebut belum dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
“Iya orang tuanya kirim surat tapi kita belum bahas sama sekali,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Yusril menjelaskan bahwa meskipun belum ada rencana pemulangan, pihaknya akan memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait permintaan keluarga Reynhard.
“Ya nanti tentu kita akan bahas karena suratnya kan ditujukan ke Presiden. Tapi kami tentu akan berikan telaah dan pertimbangan-pertimbangan yang nanti disampaikan ke Pak Presiden,” ujar Yusril.
Reynhard Sinaga, WNI, dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah terbukti melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris selama lebih dari dua setengah tahun. Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman sebelum bisa mengajukan pengampunan.
Belum lama ini, Reynhard diserang narapidana lain di penjara Inggris, yang kini tengah diadili di Pengadilan Manchester.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menilai pemulangan WNI dari luar negeri sebaiknya diprioritaskan bagi mereka yang memiliki catatan baik.
“Saya rasa, lebih bermanfaat kita pulangkan yang baik saja, ya,” kata Agus di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (25/2).
Agus menambahkan, pemulangan WNI yang bermasalah hukum menjadi perhatian pemerintah, terutama dengan adanya kesepakatan resiprokal dengan beberapa negara seperti Australia, Prancis, dan Filipina.
“Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa harus resiprokal, apa yang mereka terima, ya, kita juga akan minta supaya mereka memperlakukan yang sama (terhadap) warga kita yang menjalani hukuman di sana,” ujar Agus.
Hingga kini, Kementerian Imipas belum dilibatkan dalam pembahasan mengenai pemulangan Reynhard Sinaga










