News

Pemerintah Harus Perkuat ISPU Agar Informasi Kualitas Udara Tak Dikuasai Swasta

Pemerintah diminta untuk menguatkan publikasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta. Sebab pihak swasta selama ini memiliki tujuan tertentu dalam mempublikasi kualitas udara di Jakarta.

“Informasi tentang kualitas udara dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU harus mengacu pada data pemerintah. Saya pikir lembaga negara seperti BRIN sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin seperti dikutip, Minggu (24/9/2023).

Dia menjelaskan, saat ini informasi kualitas udara yang dipublikasi tidak seragam seperti dari pemerintah dan pihak swasta. Hal ini terlihat dari publikasi informasi kualitas udara dari ISPU milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan IQAir yang berbeda.

Sementara itu, peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.

“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” katanya.  

Adapun standar kualitas udara milik produsen air purifier IQAir tersebut, paparnya, memakai standar Amerika dengan standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik.

“Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia,” katanya.

Puji mengatakan, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu. “KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil ISPU yang dimiliki oleh KLHK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button