News

Pengamat Nilai Kekosongan Waka Non-Yudisial Cerminan MA Belum Mau Berbenah


Pengamat hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Abdul Halim menilai, kekosongan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial dan Sekretaris MA, menjadi preseden buruk di mata publik.

Pasalnya, kata dia, menandakan bahwa MA belum mau berbenah. Selain itu, lembaga akhir bagi pencari keadilan itu, terkesan belum serius dalam menjalankan penegakan hukum dengan baik. Kekosongan jabatan seperti itu seharusnya tidak terjadi.

“Karena akan mengganggu jalannya roda organisasi, terlebih lagi dikhawatirkan mengganggu proses yang terkait dengan perwujudan proses peradilan,” kata Abdul Halim kepada Inilah.com di Jakarta, Sabtu (13/4/2024).

Abdul Halim menyoroti banyaknya sumber daya manusia di MA yang cukup mumpuni. Mereka layak mengisi jabatan tersebut. Kini tinggal menunggu kemauan dari pimpinan MA untuk kerja ekstra dalam menentukan sosok yang pantas menempati posisi strategis itu.

“Jadi tinggal kemauan dari pimpinan lembaga yudikatif tertinggi tersebut untuk melakukan tour of duty dari para hakim agung yang ada, untuk ditempatkan pada posisi yang sedang kosong tersebut,” ujarnya.

Abdul Halim menegaskan, situasi ini, menjadi kritis bagi MA yang terkesan kuat enggan bergerak cepat untuk mengisi kekosongan Waka MA bidang Non-Yudisial yang ditinggal Sunarto kerena terpilih sebagai Waka MA bidang Yudisial.

“Menjadi pertanda bahwa roda organisasi di Mahkamah Agung belum sepenuhnya berjalan dengan baik,” ucapnya.  

Karena itu, dia menilai, MA harus menjadikan momentum ini sebagai ajang mengevaluasi diri. Termasuk evaluasi dari aspek sumber daya manusia, budaya kerja, dan membersihkan nama baik MA dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Apa yang terjadi menimpa mantan sekretaris MA dan hakim Agung yang terjerat praktik korupsi, harus menjadi perhatian serius pimpinan MA. Termasuk soal pergantian jabatan di lingkungan MA sampai ke peradilan di tingkat pertama,” tuturnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Peneliti Komunikasi Effendi Gazali menyurati Presiden Jokowi, lantaran jabatan Waka MA bidang Non-Yudisial masih kosong selama lebih dari setahun. Dab, Jokowi diminta turun tangan menyelesaikan kekosongan tersebut.

“Kami, atas nama masyarakat Indonesia, bersama dengan surat ini menyampaikan permohonan penegasan kepada Presiden RI untuk menggunakan segala upayanya untuk mencarikan solusi atas adanya indikasi pembiaran kekosongan jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (13/4/2024).

Pada 2023, Andi Samsan Nangro memasuki masa pensiun atau purnabakti. Selanjutnya dilakukan pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial pada 7 Februari 2023, sesuai Keputusan Ketua MA No.18/KMA/Sk/II/2023 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Terpilihlah Sunarto sebagai Waka MA bidang Yudisial periode 2023-2028. Sejak saat itu, jabatan Sunarto sebagai Plt Waka MA bidang Non-Yudisial dilepaskan.  

“Pasca terpilihnya Yang Mulia Sunarto untuk menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, sampai saat ini terjadi kekosongan Wakil Ketua MA Non-Yudisial,” kata Boyamin.
    
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button