Market

Pengawasan Pelaku Usaha, BI Rumuskan Skema Perlindungan Konsumen


Bank Indonesia (BI) merumuskan lima strategi kebijakan perlindungan konsumen. Langkah ini untuk pengawasan perilaku pelaku usaha, penanganan pengaduan dan pemberdayaan konsumen.

“Bank Indonesia memiliki peranan dalam perlindungan konsumen untuk menjaga keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen,” jelas Asisten Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Setiawan Adhi Nurilham di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Untuk yang pertama yaitu pengaturan yang sesuai dengan Undang-Undang dan pelatihan, yaitu penyempurnaan pengaturan dan kebijakan, perluasan cakupan dan prinsip perlindungan konsumen, kajian untuk mendukung penguatan perlindungan konsumen dan tinjauan kebijakan.

Strategi yang kedua pengawasan yang responsif dan efektif, yaitu pengawasan dengan pendekatan perilaku penyelenggaraan bersama Departemen Surveilans Sistem Keuangan, melalui pendekatan berdasarkan risiko dan tematik.

“Serta menegakkan prinsip perlindungan konsumen dan hak dan kewajiban konsumen untuk penyelenggara,” ujar Setiawan.

Strategi selanjutnya atau yang ketiga yaitu, edukasi dan literasi konsumen, dimana penguatan edukasi dalam aspek pendekatan dan materi edukasi yang ditargetkan.

“Selain itu ada penyusunan strategi, model bisnis dan program edukasi serta sinergi dan kolaborasi internal dan eksternal,” kata dia.

Strategi keempat adalah penanganan pengaduan konsumen, yaitu pengembangan sistem informasi customer relationship management (CRM) di Bank Indonesia melalui nomor kontak Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA), dan optimalisasi penanganan pengaduan oleh penyelenggara.

“Dan yang kelima yaitu sinergi dan kolaborasi secara internal dan eksternal menjadi enabler penguatan perlindungan konsumen BI,” kata Setiawan.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button