News

Pensiunan Jenderal Harap Baiquni Wibowo Divonis Bebas

Ayah dari Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono mengharapkan anaknya mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Harapan tersebut mencuat seiring sidang pembacaan vonis yang dijalani Baiquni hari ini terkait status terdakwanya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Maunya bebas dong,” kata Sunarjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Meski begitu, pensiunan jenderal polisi bintang satu itu mengaku akan menerima dan ikhlas terhadap apa pun putusan hakim terhadap Baiquni.

“Harapan saya itu Perkap Nomor 7 itu harusnya untuk pejabat, tidak ada untuk anak buah. Karena anak kami diajarin kan keteladanan, bertanggung jawab tapi itu aja lah, kami ikhlas,” tutur Sunarjono.

Dia menyebut, jika putranya tidak bisa divonis bebas, maka harapannya hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Ya minimal kalau turun boleh lah. Niatnya (jaksa) kan dituntut dua tahun. Secara logika, enggak mungkin lah bebas itu. Enggak tahu kekuatan Allah tapi kita enggak tahu liat nanti aja, harapan kami turun,” tandas Sunarjono.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023) .

Baiquni disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu dinyatakan bersalah. Hal ini terkait melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Jaksa menyebut Baiquni telah menyalin dan menghapus dokumen elektronik di DVR CCTV. Termasuk, mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana yaitu pembunuhan berencana Brigadir J, secara ilegal. Selain itu. tidak sesuai prosedur digital forensik.

Hal itu, lanjut jaksa, mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV yang menjadi petunjuk pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Baiquni juga disebut melakukan perbuatan atas dasar perintah yang tidak sah tanpa adanya surat perintah.

“Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi, sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut,” ucap jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button