News

Anak Buah Disanksi Disiplin, Sri Mulyani Diduga Lindungi Koruptor

Tindakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menindaklanjuti semua laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan hukuman disiplin atau memberhentikan justru dinilai melindungi koruptor di lingkungan Kemenkeu. Kok bisa?

“Patut diduga, pemecatan koruptor kementerian keuangan justru untuk menyelamatkan yang bersangkutan dan institusi kementerian keuangan agar tidak merembet ke pegawai lainnya?” katanya di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, mungkin ini yang dimaksud Sri Mulyani sebagai sudah menindaklanjuti semua laporan PPATK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memberi hukuman disiplin atau memberhentikan anak buahnya. “Padahal, mereka nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana,” tukasnya.

Betapa hancurnya negeri ini, sambung Anthony, penjahat koruptor hanya dihukum disiplin dan diberhentikan. “Sedangkan yang di dalam institusi masih terus bisa melanjutkan kejahatannya?” ucap dia seraya mempertanyakan.

Dugaan Anthony itu berangkat dari banyaknya nama pegawai kementerian keuangan yang tertangkap dan sudah masuk dalam laporan PPATK. “Mereka diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan dan pencucian uang,” tuturnya.

Anthony pun mencontohkan dua pegawai Kemenkeu, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya masuk laporan PPATK. Diperiksa Kepolisian pada tahun 2007 tapi lolos.

“Kemudian diperiksa Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Keduanya dinyatakan bersalah, terbukti menerima suap Rp500 juta dari wajib pajak,” papar dia.

Tetapi, apa yang terjadi? “Keduanya diberhentikan tahun 2012, dengan alasan penegakan peraturan disiplin PNS. Kok bisa? Padahal keduanya terbukti melakukan tindak pidana! Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno kemudian ditangkap polisi pada 2013,” imbuh Anthony.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, pada Senin (27/3/2023) Menkeu menyatakan dari Rp349 triliun, hanya Rp3,3 triliun dugaan TPPU yang melibatkan langsung anak buahnya di Kemenkeu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button