Market

Perbaiki Indeks Logistik, DPR Setujui PMN bagi PT ASDP Senilai Rp388 Miliar

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) Non-tunai setelah Komisi XI DPR RI memberikan persetujuannya pada akhir pekan lalu. PMN tersebut berupa Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari  12 unit kapal penumpang senilai Rp 388 miliar.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi menjelaskan tujuan dari pemberian BMN ini selaras dengan salah satu misi pemerintah, yakni mempertahankan tingkat jasa pelayanan serta melakukan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan khususnya di bidang jasa penyeberangan.

“ASDP melihat PMN dapat memberikan manfaat baik dari sisi negara maupun masyarakat, di antaranya meningkatkan kontribusi ASDP kepada negara berupa pajak dan dividen serta mengurangi beban pengeluaran keuangan negara yang bersumber dari APBN untuk biaya pemeliharaan kapal,” ujar Ira dalam keterangan resmi PT ASDP, Minggu (1/10/2023).

“BMN yang sudah dipercayakan kepada ASDP, akan kami rawat dan manfaatkan dengan baik. Dengan begitu, misi ASDP untuk turut aktif mendukung dan berperan dalam pengembangan ekonomi melalui layanan logistik, serta menghubungkan masyarakat dan pasar dapat lebih optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan dalam kesimpulan rapat Komisi XI DPR juga menyatakan pemberian PMN ini bertujuan untuk melayani masyarakat, dan signifikansi peningkatan struktur permodalan dan kapasitas usaha perusahaan.

“Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan PMN Non-Tunai TA 2023 berupa Barang Milik Negara sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar sebesar Rp 388.564.810.000 kepada ASDP yang bertujuan untuk pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan, dan kapasitas usaha perusahaan,” ujar Fathan.

Sebagai agen perubahan, ASDP juga memiliki potensi untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Hal ini tidak hanya terbatas pada wilayah yang dilewati oleh jalur komersial, tetapi juga mencakup wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melalui pelayanan di jalur keperintisan.

Melihat daerah-daerah tersebut sulit dijangkau oleh moda transportasi lainnya, keberadaan kapal ASDP dapat menjadi pintu utama untuk logistik dan memfasilitasi pergerakan orang dan barang antarpulau. Dengan demikian, peningkatan akses ini akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Dengan PMN ini juga akan memberikan dampak positif untuk ASDP, seperti adanya penambahan jumlah aset perusahaan, memberikan kejelasan status aset, dan meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan perusahaan.

Adapun 12 kapal (kapal motor penyeberangan/KMP) ASDP yang termasuk dalam BMN adalah sebagai berikut:

• KMP Lakaan yang melayani lintasan Kupang – Larantuka;

• KMP Munggiyanggo Hulalo yang melayani lintasan Kalianget – Jangkar, lintasan Jangkar – Kangean, dan lintasan Kalianget – Kangean;

• KMP Koloray yang melayani lintasan Daruba – Zum Zum, lintasan Daruba – Koloray, dan lintasan Daruba – Dodola;

• KMP Lompa yang melayani lintasan Bastiong – Moti, lintasan Moti – Makian, lintasan Makian – Kayoa, lintasan Kayoa – Babang, dan lintasan Babang – Saketa;

• KMP Membrano Foja yang melayani lintasan Biak – Teba, lintasan Teba – Bagusa, lintasan Bagusa – Trimuris, lintasan Trimuris – Kasonaweja, dan lintasan Bromsi – Biak;

• KMP Drajat Paciran yang melayani lintasan Bahaur – Paciran;

• KMP Kokonao yang melayani lintasan Pomako – Atsy, lintasan Atsy – Ecy, lintasan Atsy – Ewer, lintasan Ewer – Agats, lintasan Agats – Sawaerma, dan lintasan Sawaerma – Mumugu;

• KMP Bamega Jaya yang melayani lintasan Pulau Laut Timur – Sebuku;

• KMP Ihan Batak yang melayani lintasan Ajibata – Ambarita;

• KMP Pora-Pora yang melayani lintasan Ajibata – Ambarita;

• KMP Opudi yang melayani lintasan Sorowako – Nuha;

• KMP Pangkilang yang melayani lintasan Timampu – Tokalimbo. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button