News

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Disebut Efektif Meredam Konflik, Benarkah?

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyoroti pernyataan yang menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) efektif dalam meredam konflik yang terjadi di tingkat desa. Menurutnya masa jabatan dengan konflik tidak ada hubungannya.

Girsang menjelaskan, masa jabatan Kades hingga 10 tahun pun tidak akan menjamin konflik terselesaikan. Dalam perhitungannya, biasanya konflik itu terjadi pada dua tahun pertama menjabat. Sebagai seorang pemimpin, tuturnya, harus mampu dan bisa untuk mengatasi itu.

“Ya walaupun dikasih 9 atau 10 tahun misalnya, jadi ya itu tidak bisa menjamin juga, tidak ada jaminan konflik selesai,” kata Junimart di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Ia menegaskan soal perpanjangan masa jabatan Kades sejatinya tidak perlu ditarik-ulur atau diperdebatkan. Girsang pun meminta pemerintah untuk segera mengambil sikap terkait persoalan ini.

“Nanti kalau sudah 9 terjadi lagi alasan konflik segala macam jadi 10 tahun jadi kesannya kayak hal-hal yang tidak perlu diperdebatkan. Itu pun semua kembali pada pemerintah, apakah mereka juga sepakat untuk merevisi ini,” lanjut dia.

Terkait progres dari wacana perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun, Girsang mengatakan DPR masih tunggu respons dari pemerintah. Pihaknya, tutur dia, sudah mengajukan surat ke Badan Legislatif (Baleg) untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah.

Namun hingga saat ini, DPR belum mendapatkan respons dari pemerintah. Ia pun berharap surat balasan tersebut segera dilayangkan oleh eksekutif, agar DPR bisa memasukan revisi Undang-Undang (UU) Desa ke dalam Prolegnas 2023.

“Komisi II sudah mengajukan surat kepada baleg (badan legislatif) untuk bisa memasukkan revisi UU Desa sebagai inisiatif DPR. Karena beberapa kali kami sudah menerima aspirasi dari kepala desa, dari aparat desa supaya mereka diperpanjang,” kata Junimart

“Tentu surat kami tersebut kami harapkan bisa direspons oleh baleg. Nah terakhir kita cek ke baleg, baleg sudah komunikasi dengan pemerintah. Sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button