News

Polisi Tetapkan Ghisca Tersangka Penipuan 2.268 Tiket Coldplay Senilai Rp5,1 M

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Sebanyak 6 laporan diterima oleh polisi.

“Total adalah Rp5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket,” ujar kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan Ghiaca telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/11/2023) dan langsung dilakukan penahanan. Kemudian pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

“Yang pertama ini adalah pelapor atas nama FVS Rp1,350 miliar itu untuk 700 tiket. Yang kedua pelapor AS, ini Rp1,030 miliar 600 tiket, yang ketiga MF Rp1,3 miliar rupiah atau 500 tiket,” katanya.

“Kemudian yang keempat, pelapor SG, itu 73 juta atau 58 tiket. Kemudian, korban AR (25) ini 1,3 miliar atau 400 tiket, dan yang terakhir pelapor CL ini 230 juta,” tambah dia.

Susatyo mengatakan, mulanya Ghisca melakukan war tiket pada bulan Mei. Kemudian dia menawarkan temannya untuk menjadi reseller. Padahal, dia tidak mengenal promotor tiket tersebut.

post-cover
Ghisca Debora Aritonang (19) (Foto:Inilah.com/ClaraAnna)

“Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseler dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjukan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay,”katanya.

“Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan, pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” tambah dia.

Atas perbuatannya, Ghisca dikenakan pasal penipuan dan terancam 4 tahun penjara.

“Kami menerapkan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun,” pungkasnya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button