Ilustrasi. (Desain: inilah.com/inu)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Perdebatan soal pilkada langsung versus pilkada melalui DPRD kembali menghangat. Isu ini kembali menggema, mulai dari mahalnya biaya politik, maraknya politik uang yang sulit diberantas, munculnya konflik sosial, hingga kualitas kepala daerah terpilih yang kerap dipertanyakan. Namun, perdebatan tersebut sering kali terjebak pada asumsi yang dangkal, seolah-olah pilkada langsung adalah satu-satunya bentuk demokrasi yang konstitusional. Padahal, jika konstitusi dibaca secara jujur dan mendalam, persoalannya tidak sesederhana itu.
Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah secara eksplisit memerintahkan pilkada harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Makna frasa “dipilih secara demokratis” inilah yang menjadi kunci perdebatan. Konstitusi sengaja tidak mengunci satu mekanisme tertentu, karena demokrasi pada dasarnya bersifat dinamis dan kontekstual.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya juga telah menegaskan hal tersebut. MK berpandangan bahwa pilkada yang demokratis dapat dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD, sepanjang prosesnya menjunjung prinsip-prinsip demokrasi seperti keterwakilan, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Dengan kata lain, pilkada melalui DPRD bukanlah pelanggaran konstitusi, melainkan salah satu pilihan kebijakan hukum (open legal policy) yang sah.
Kelebihan dan Kekurangan
Pilkada langsung memang memiliki kelebihan yang sulit dibantah. Rakyat terlibat langsung dalam menentukan pemimpinnya, legitimasi politik kepala daerah menjadi kuat, dan secara teoretis akuntabilitas publik lebih terjaga. Dalam konteks ideal, pilkada langsung merupakan sarana pendidikan politik sekaligus perwujudan kedaulatan rakyat.
Namun, praktik di lapangan kerap jauh dari ideal. Biaya pilkada langsung sangat besar, baik bagi negara maupun kandidat. Politik uang menjadi fenomena laten, konflik horizontal sering terjadi, dan polarisasi sosial meninggalkan luka panjang. Tidak jarang kepala daerah terpilih justru tersandera oleh kepentingan pemodal. Demokrasi berjalan, tetapi ongkos sosial dan politiknya sangat mahal.
Di sisi lain, pilkada melalui DPRD menawarkan efisiensi dan stabilitas. Anggaran negara dapat dihemat, konflik massa diminimalkan, dan proses pemerintahan berpotensi berjalan lebih cepat. Namun, risikonya juga nyata: politik transaksional antar-elite, kompromi kepentingan partai, serta menjauhnya rakyat dari proses pengambilan keputusan. Karena itu, pilkada melalui DPRD kerap dicap elitis, meskipun secara konstitusional tetap demokratis.
Pilkada, baik langsung maupun tidak langsung, sejatinya bukan sekadar soal mekanisme memilih kepala daerah. Ia menyentuh dimensi filosofis tentang bagaimana negara memandang rakyatnya. Pilkada langsung memberi ruang luas bagi masyarakat untuk terlibat secara nyata dalam demokrasi dan menegaskan bahwa suara rakyat adalah sumber utama legitimasi kekuasaan. Dalam konteks ini, masyarakat tidak sekadar menjadi penonton politik, melainkan aktor yang merasa memiliki tanggung jawab atas arah kepemimpinan daerahnya.
Sebaliknya, pilkada tidak langsung melalui DPRD menempatkan demokrasi dalam kerangka perwakilan elite, dengan alasan efisiensi dan stabilitas politik. Pola ini berpotensi menciptakan jarak psikologis antara rakyat dan pemimpin terpilih, karena keputusan strategis lahir dari ruang-ruang politik yang tidak sepenuhnya dirasakan publik.
Secara filosofis, perbedaan kedua sistem tersebut berdampak pada pembentukan kesadaran politik masyarakat. Pilkada langsung cenderung menumbuhkan rasa partisipasi dan kepemilikan terhadap demokrasi, sementara pilkada tidak langsung berisiko mereduksi demokrasi menjadi prosedur formal yang jauh dari pengalaman hidup sehari-hari warga.
Jalan Tengah
Alih-alih mempertentangkan dua model ini secara ideologis, sudah saatnya dicari jalan tengah yang lebih realistis dan kontekstual. Demokrasi lokal tidak bisa dipukul rata, karena kondisi sosial dan tingkat literasi politik masyarakat berbeda-beda.
Untuk wilayah perkotaan, pilkada langsung masih relevan dipertahankan. Akses pendidikan, informasi, dan ruang publik relatif lebih baik. Media dan masyarakat sipil dapat menjalankan fungsi kontrol secara efektif. Dalam konteks ini, pilkada langsung masih dapat menjadi sarana pembelajaran politik dan mekanisme akuntabilitas yang masuk akal.
Sebaliknya, untuk wilayah kabupaten yang mayoritas penduduknya tinggal di desa, pilkada melalui DPRD patut dipertimbangkan. Ini bukan soal merendahkan masyarakat desa, melainkan pengakuan atas realitas kesenjangan literasi politik dan akses informasi. Dalam banyak kasus, masyarakat desa masih rentan terhadap mobilisasi pragmatis dan politik uang. Dengan catatan DPRD diperkuat fungsi representasi dan pengawasannya, pilkada tidak langsung justru dapat melindungi aspirasi publik dari manipulasi politik jangka pendek.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui DPRD memiliki dasar yang lebih kuat lagi. Secara konstitusional, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Perannya tidak hanya sebagai kepala daerah otonom, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Karena itu, pemilihan melalui DPRD tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan sejalan dengan desain ketatanegaraan.
Di luar soal mekanisme, terdapat realitas lain yang tidak boleh diabaikan: meningkatnya sikap apatis masyarakat terhadap pilkada. Partisipasi pemilih menurun, sementara ketidakpedulian kian meluas. Bagi banyak warga, terutama di lapisan bawah, soal langsung atau tidak langsung bukan lagi isu utama. Yang mereka pedulikan adalah apakah setelah pilkada, aspirasi mereka benar-benar didengar dan diwujudkan dalam kebijakan nyata.
Bagi rakyat, demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan soal hasil. Selama pemimpin terpilih mampu memperbaiki layanan publik, meningkatkan kesejahteraan, dan membuka ruang aspirasi, mekanisme pemilihannya menjadi urusan kedua. Di sinilah esensi demokrasi substantif kerap dilupakan oleh elite politik.
Pada akhirnya, pilkada demokratis tidak harus selalu langsung. Konstitusi memberi ruang pilihan, dan MK telah menegaskannya. Pendekatan berjenjang—kota melalui pilkada langsung, kabupaten melalui DPRD, serta gubernur dipilih DPRD—dapat menjadi kompromi yang rasional. Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang memaksakan satu model, melainkan demokrasi yang mampu menyesuaikan diri demi satu tujuan utama: memastikan aspirasi rakyat benar-benar tersalurkan dan diwujudkan.














