Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal Harus Diumumkan ke Publik!

Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal Harus Diumumkan ke Publik!

artwork-didit.png

Jumat, 7 Agustus 2026 – 23:32 WIB

Petugas Damkar saat memadamkan api di tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Dok-Damkar Jakarta).

Petugas Damkar saat memadamkan api di tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Dok-Damkar Jakarta).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan menindak tegas perusahaan swasta yang membuang atau menimbun sampah secara ilegal. Termasuk rencana mengumumkan nama perusahaan pelanggar kepada publik.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menegaskan, persoalan sampah harus ditangani dari hulu hingga hilir. Salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap sampah yang berasal dari kawasan komersial seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga rumah sakit.

“Yang terpenting sekarang adalah sampah-sampah kawasan. Ini yang perlu kita awasi lebih ketat,” ujar Yuke, Jumat (7/8).

Menurut dia, pengelola kawasan wajib memastikan vendor pengelolaan sampah memiliki tujuan akhir pembuangan yang jelas. Pengawasan terhadap limbah medis juga perlu diperketat agar pengolahannya sesuai ketentuan.

Selain itu, Yuke mendorong optimalisasi pemilahan sampah sejak dari sumber guna mengurangi volume residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Ia menilai kolaborasi antara pengelola kawasan, tenant, dan vendor menjadi kunci agar proses pemilahan dan pengelolaan sampah berjalan optimal.

DPRD juga akan mengecek kewajiban pembayaran retribusi sampah dari kawasan komersial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan vendor tidak hanya menerima pembayaran dari tenant, tetapi juga memenuhi kewajiban kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov untuk memonitor dan memberikan sanksi tegas, bukan hanya kepada vendor, tetapi juga kepada kawasan maupun bisnis horeka yang belum melaksanakan kewajibannya,” kata Yuke.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan pihaknya akan menyisir sekitar 200 vendor pengelola sampah swasta yang terdaftar di Jakarta.

“Kita akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan mana yang aktif dan mana yang tidak,” ujar Judistira.

DPRD juga akan menelusuri lokasi akhir pembuangan sampah dari masing-masing vendor. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai aturan dan tidak berujung pada praktik pembuangan ilegal.

“Kita ingin tahu ujung pembuangan sampah ini ke mana. Kita akan lakukan sidak secara acak dari sekitar 200 perusahaan itu,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today