News

Pesantren Milik Terdakwa Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyampaikan yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan belum bisa dibubarkan. Pasalnya yayasan tersebut berbadan hukum. Sehingga, pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda terletak di dua lokasi. Pertama Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di kawasan Antapani, Kota Bandung. Kedua Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

“Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata. Bukan dengan pidananya,” ujar ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim menyarankan agar kejaksaan melakukan langkah secara perdata untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.

“Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum. Sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata,” kata hakim.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban. Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal pertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.

“Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan,” kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button