PIK2 tak Terdampak Pencabutan PSN Tropical Coastland, Proyek Tetap Jalan

PIK2 tak Terdampak Pencabutan PSN Tropical Coastland, Proyek Tetap Jalan

Kabar mengenai pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland tidak memberikan dampak apa pun terhadap operasional dan rencana besar kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2). Pengembang memastikan bahwa PIK2 adalah entitas yang terpisah dan seluruh agenda pengembangan proyek prestisius ini akan terus berjalan tanpa hambatan.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (29/10/2025), manajemen PIK2 menegaskan posisinya. “PIK2 memastikan bahwa seluruh kegiatan pengembangan kawasan yang dimiliki dan dikelola PIK2 tetap berjalan sesuai rencana dan tidak terdampak oleh kebijakan Pemerintah terkait pencabutan status PSN Tropical Coastland.”

Klaim ini diperkuat dengan landasan hukum yang kokoh: “Seluruh proyek pengembangan PIK2 berdiri di atas lahan dengan status hukum yang jelas dan telah melalui proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh mereka.

PIK2: Ikon Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Berkelanjutan

PIK2 terus memantapkan posisinya sebagai salah satu pengembang properti terdepan di kawasan strategis yang membentang progresif di pesisir utara Jakarta hingga Tangerang.

Mengusung filosofi gaya hidup modern dan dinamis, PIK2 dibangun dengan visi yang jauh ke depan: menghadirkan kawasan terpadu. Kawasan ini tidak hanya dirancang sebagai destinasi hunian dan bisnis kelas atas, tetapi juga sebagai ikon pertumbuhan ekonomi baru yang mengedepankan aspek keberlanjutan.

Dengan dukungan infrastruktur yang kokoh, konsep tata ruang yang terintegrasi apik, serta inovasi berkelanjutan, PIK2 kini telah menjelma menjadi kawasan dengan pertumbuhan paling pesat. Hal ini menjadikannya pilihan utama bagi masyarakat maupun investor, baik domestik maupun internasional, yang mencari aset properti dengan nilai investasi tinggi.

Klarifikasi Tegas: PSN Tropical Coastland Beda dengan PIK2

Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, manajemen PIK2 memberikan klarifikasi tegas mengenai misperception atau salah kaprah yang terjadi di masyarakat.

Kekeliruan muncul lantaran kawasan PSN Tropical Coastland (yang sebelumnya ditetapkan melalui Permenko No. 12 Tahun 2024) letaknya berdampingan dengan proyek PIK2, sehingga sering disebut sebagai PSN PIK2. Padahal, keduanya adalah proyek yang berbeda.

“PSN Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di mana area yang tercantum dalam kebijakan PSN tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengembangan PIK2,” jelas keterangan resmi tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, kawasan yang ditetapkan sebagai PSN tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penetapan kawasan tersebut sebagai PSN dilakukan Pemerintah untuk mendukung inisiatif pengelolaan dan pemulihan lingkungan, serta pengembangan berbasis keberlanjutan dan ekonomi kreatif yang diharapkan memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas.

Pencabutan status PSN Tropical Coastland ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2025 yang membatalkan ketentuan tersebut. Pemerintah kemudian secara resmi menghapus proyek itu dari daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16 Tahun 2025.

Dengan demikian, PIK2 menegaskan bahwa fokusnya tetap pada pembangunan kawasan terpadu terbaik yang menjanjikan masa depan cerah bagi penghuni dan investor.
 

Visited 3 times, 1 visit(s) today