News

8 Hari Sembunyi, Polisi yang Siksa Tersangka Narkoba hingga Tewas Ditangkap di Bandung

Oknum polisi berinisial S berpangkat AKP, akhirnya ditangkap usai kabur karena terlibat penyiksaan tersangka narkoba berinisial DK (38).

AKP S yang bertugas di Polda Metro Jaya, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terlibat penganiayaan bersama tujuh rekannya sesama anggota polisi.

“Sudah tertangkap. Kira-kira sudah 8 hari, tertangkap di Bandung” ujar Kanit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Kendati demikian ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan S dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.

“Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara itu, terdapat satu oknum anggota yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisal S.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.

“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button