PKS Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset: Komitmen Tegas Berantas Korupsi

PKS Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset: Komitmen Tegas Berantas Korupsi


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyatakan dukungannya terhadap salah satu tuntutan demonstran yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa PKS secara penuh mendukung regulasi tersebut, karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Kholid, RUU Perampasan Aset merupakan langkah konkret untuk mengatasi maraknya kasus korupsi di Indonesia. Lebih dari itu, aturan ini diyakini mampu memastikan bahwa aset negara yang dirampas oleh koruptor dapat dikembalikan demi kesejahteraan rakyat.

“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ia menilai RUU Perampasan Aset sebagai solusi yang rasional, adil, efektif, dan tegas untuk menutup celah penikmatan hasil korupsi. Salah satu prinsip utama dalam RUU ini adalah non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pidana.

Prinsip tersebut memungkinkan negara untuk tetap menyita harta hasil kejahatan meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum. Hal ini dinilai penting agar tidak ada aset hasil korupsi yang dibiarkan mengendap tanpa kejelasan status.

“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, yaitu mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain.

Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik yang dijamin melalui mekanisme Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.

Lebih jauh, pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF). Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.

Kholid menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen politik dan moral, untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.

“RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, dan mengembalikan kepada negara setiap rupiah yang menjadi hasil kejahatan korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” tandasnya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today