Platform Bandel Buka Akses ke Anak Jangan Dikasih Ampun!

Platform Bandel Buka Akses ke Anak Jangan Dikasih Ampun!

Diana Medium.jpeg

Sabtu, 7 Maret 2026 – 14:59 WIB

Ilustrasi media sosial (Pixelkult/Pixabay)

Ilustrasi media sosial (Pixelkult/Pixabay)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah akhirnya resmi menarik tuas rem bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk bermain media sosial. Langkah berani melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas ini menjadi sinyal kuat bahwa raksasa teknologi tidak bisa lagi seenaknya mengeksploitasi pengguna di bawah umur.

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim), menegaskan bahwa kebijakan yang akan dieksekusi mulai 28 Maret 2026 ini adalah momen untuk menagih tanggung jawab platform digital yang selama ini dianggap abai terhadap keamanan anak.

“Langkah pemerintah ini patut kita dukung sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja,” ujar Gus Halim, Sabtu (7/3/2026).

Gus Halim mengingatkan, aturan ini jangan sampai hanya jadi macan kertas karena lemahnya pengawasan terhadap penyedia layanan digital. Ia menuntut sistem verifikasi usia yang benar-benar ketat, bukan sekadar formalitas yang mudah diakali.

“Yang paling penting adalah implementasinya. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas tetapi lemah di lapangan. Pemerintah harus memastikan ada sistem verifikasi usia yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta sanksi yang jelas bagi platform yang tidak mematuhi,” tegas politisi PKB tersebut.

Bagi Gus Halim, beban perlindungan anak tidak boleh hanya ditaruh di pundak negara. Platform digital sebagai pemilik ekosistem wajib berada di garis depan untuk menutup celah bahaya.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Platform harus bertanggung jawab, orang tua harus diberdayakan melalui literasi digital, dan sekolah juga perlu terlibat dalam edukasi penggunaan internet yang sehat,” tambahnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mempertegas langkah ini diambil karena ancaman dari platform digital mulai dari adiksi hingga penipuan sudah masuk ke level darurat. Indonesia pun mengambil posisi tegas sebagai negara non-Barat pertama yang berani melawan arus global ini.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

Mulai 28 Maret nanti, akun-akun di YouTube, TikTok, hingga Instagram milik anak di bawah 16 tahun bakal dinonaktifkan secara bertahap. Meutya menyadari kebijakan ini akan memicu kegaduhan, namun perlindungan terhadap adiksi digital tidak bisa lagi ditawar.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” tutur Meutya.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 8 times, 1 visit(s) today