Pohon di Jakarta Ancam Nyawa, Distamhut DKI Klaim Rutin Cek Kondisi

Pohon di Jakarta Ancam Nyawa, Distamhut DKI Klaim Rutin Cek Kondisi

Ivan Medium.jpeg

Sabtu, 1 November 2025 – 18:38 WIB

Pohon tumbang timpa mobil Lexus di Pondok Indah, Jakarta Selatan (Foto: Dok BPBD DKI Jakarta)

Pohon tumbang timpa mobil Lexus di Pondok Indah, Jakarta Selatan (Foto: Dok BPBD DKI Jakarta)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Berita pohon tumbang hingga menimbulkan korban jiwa berulang kali terjadi di Jakarta.

Hujan deras disertai angin kencang selama beberapa hari terakhir membuat sejumlah pohon tumbang. Parahnya, data terakhir dua orang meninggal dunia akibat tertimpa pohon tumbang di Ibu Kota.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mencatat sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) hingga Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pohon tumbang di tengah meningkatnya curah hujan yang disertai angin kencang.”Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga terus melakukan pemangkasan rutin. Sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas dari berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota hingga Oktober 2025,” kata Kepala Distamhut DKI Jakarta Fajar Sauri kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

“Kemudian pemeriksaan kesehatan pohon juga terus diintensifkan. Tercatat, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa dari aspek perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk,” sambungnya.

Ia mengatakan pohon-pohon tua yang dinilai memiliki risiko tumbang akan diganti dengan pohon baru yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan perkotaan, memiliki akar lebih kuat, tajuk ringan, dan tahan terhadap terpaan angin kencang.”Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama memasuki puncak musim hujan,” ujarnya.

Fajar menyampaikan, Distamhut DKI Jakarta juga memiliki program klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang, dengan ketentuan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Klaim itu, lanjut Fajar, dapat diajukan melalui e-mail [email protected] atau langsung mendatangi kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, posko penanganan pohon tumbang juga telah disiagakan di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi, dengan petugas lapangan Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota yang siap merespons cepat setiap laporan masyarakat.

Korban Tewas Pohon Tumbang

Seorang pengendara tewas akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Dharmawangsa Raya, Jakarta Selatan, Kamis sore (30/10/2025).

“Satu orang meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Mohamad Yohan, di Jakarta.

Kejadian di Jl. Dharmawangsa Raya, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu terjadi, setelah daerah tersebut diguyur hujan dan angin kencang.

Sebelumnya, sebuah mobil Lexus berwarna hitam tertimpa pohon tumbang di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu (26/10/2025). Kejadian itu menyebabkan pengemudi mobil mewah itu, meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Pohon berjenis Palem itu tumbang saat hujan deras dan angin kencang. Selanjutnya, pohon menimpa mobil tersebut.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today