News

Polda Metro Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Minta Serahkan Dokumen Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Polda Metro Jaya mengirimkan surat permintaan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Surat itu dilayangkan ke pimpinan KPK pada hari ini Jumat (20/10/2023).

“Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan dasar surat itu merupakan tindaklanjut dari izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat, merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan),” katanya.

Ade mengatakan pihaknya meminta KPK untuk dapat memastikan dokumen atau surat-surat yang diminta itu agar dapat diterima pada Senin (23/10) mendatang.

“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk tak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Konfirmasi ketidakhadiran disampaikan tidak oleh Firli, melainkan lewat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

Melalui sebuah surat yang juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Firli mengaku ingin terlebih dahulu mempelajari kasus yang sedang disidik Polda metro.

“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button