News

Polda Metro Optimis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli


Polda Metro Jaya optimis hakim akan menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang juga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar kan sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan, tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana, kepada wartawan, Jakarta, dikutip Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, Putera mengaku pihaknya telah memiliki empat alat bukti. Dengan bukti tersebut dia optimis praperadilan Firli akan ditolak.

“Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi. Bukan hanya dua. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 26 khususnya disitu alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki. Dan kita berharap nanti putusan di hari selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon,” katanya.

Diketahui, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button