News

Polda Sumut Segel Gudang Solar Ilegal Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggeledah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kamis (27/4/2023).

“Ya, dari Krimsus, informasi yang berkembang katanya itu punya AH, ya itu yang didalami,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (27/4/2023).

Dia mengatakan, Polda Sumut masih mendalami soal status kepemilikan gudang dan asal BBM solar tersebut, sehingga kepolisian masih belum bisa menyimpulkan saat ini.

“Ya pemeriksaan ada (saksi), belum ada yang diamankan. Kita akan melakukan penyelidikan, nanti lebih lengkapnya ya karena kita masih dalami semuanya,” ucapnya.

Terpisah, Lurah Helvetia Timur, Teguh Sudjatmiko mengaku mendampingi penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian tadi malam (26/4/2023) ke gudang penyimpanan solar tersebut. “Ketika kami masuk, polisi sudah memasang police line aja,” ucapnya.

Teguh mengatakan, gudang penyimpanan BBM itu sudah ada sejak masa Pandemi COVID-19. Namun dia mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional gudang tersebut.

“Kalau tidak salah pada tahun 2021. Untuk izin ya tidak ada, lurah tidak dibenarkan memberikan izin, kalau ilegal apa tidak itu tidak tahu,” ucapnya.

Sebagai aparatur setempat, Teguh mengaku tidak pernah tahu soal adanya gudang BBM itu. Bahkan warga setempat tidak pernah melaporkan soal keberadaan dan aktivitas di gudang itu.

“Masyarakat pun ada yang resah terhadap gudang ini, tapi mereka tidak melaporkan,” ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas dan aparatur setempat menemukan banyak tangki penampungan BBM. Selain itu terdampat puluhan tandon air dan drum yang diduga menyimpan BBM tersebut. Gudang ini tak jauh dari kediaman dari AKBP Achiruddin Hasibuan atau hanya berjarak sekitar 30- 40 meter.

Sebelumnya, tim Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Rabu. Tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang dilakukan oleh tersangka Aditya Hasibuan dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti seperti CCTV, bungkusan air softgun, dan lainnya sebagai pendukung alat bukti terkait perkara Aditya Hasibuan  yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, pihak Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button