News

Polisi Tangkap 2 Wanita Spesialis Copet Wisatawan Malioboro

Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap dua perempuan pelaku pencurian barang milik wisatawan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Kedua pelaku berinisial IK dan S, ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda setelah polisi menemukan bukti kuat perbuatan pidana keduanya di kawasan wisata Malioboro.

“Pelaku memanfaatkan situasi pada saat keadaan ramai pengunjung dan wisatawan di Malioboro untuk melaksanakan aksi copetnya dengan mengambil barang-barang berharga berupa handphone dan lain sebagainya,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (2/8/2023).

Kronologi pengungkapan aksi dua orang itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian di Malioboro dengan korban dua wisatawan yang berasal dari luar kota.

“Dua orang wisatawan yang berasal dari luar kota atau luar Yogya yang kehilangan ‘handphone’-nya,” kata dia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah warga di lokasi kejadian serta memeriksa CCTV, penyelidikan mengerucut kepada kedua wanita tersebut.

Pada 26 Juli 2023, IK diringkus polisi di kediamannya dengan menyita telepon genggam milik korban asal Riau dalam kondisi telah diinstal ulang.

Berikutnya, S ditangkap saat melakukan aksinya terhadap korban wisatawan asal Bali yang sedang berbelanja di Plaza Malioboro pada 27 Juli 2023 dan kemudian tersorot kamera CCTV.

“Pelaku inisial S merupakan residivis dengan perkara yang sama yakni copet sebanyak 10 kali,” terangnya.

Pelaku S yang merupakan ibu rumah tangga pernah menjalani hukuman kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Kediri, PN Sidoarjo, PN Kudus, terakhir di PN Sleman.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurang lebih lima tahun hukuman penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button