News

Polisi Tegaskan Profesional Usut Kasus Denny Indrayana

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurus Azizah mengatakan Polri akan profesional dalam mengusut tuntas kasus yang seret Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan terkait dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang akan dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” ujar Nurul dalam keterangannya, dikutip Senin (5/6/2023).

Nurul mengatakan, kasus dugaan kebocoran putusan MK masih dalam tahap penyelidikan. Nurul mengaku akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara berkala.

“Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.

Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.

“Postingan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button