News

Polri Belum Putuskan Jemput Paksa Dito Mahendra Soal Senpi Ilegal

Jumat, 28 Apr 2023 – 16:45 WIB

Mahendra Dito

Mahendra Dito (kiri) saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (Foto: Antara/ Sigid Kurniawan)

Bareskrim hari ini menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro masih menunggu kedatangan Dito terkait pemeriksaan kepemilikan senjata api.

“Masih kita tunggu kehadiran dan itikad baiknya,” ujar Brigjen Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).

Sebelumnya, nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Pasalnya, tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senpi yang sebagian di antaranya adalah ilegal.

Kesembilan senpi ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senpi ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button