Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. (Foto: istock)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diumumkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas maraknya keluhan publik terkait suara bising sirene dan strobo.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (20/9).
Respons Aspirasi Publik
Langkah evaluasi ini diambil setelah muncul penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene yang dianggap berlebihan dan kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Agus menegaskan, sirene hanya boleh digunakan pada situasi darurat atau kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur ketat:
Biru + sirene: khusus kendaraan Polri.
Merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Kuning tanpa sirene: untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Korlantas saat ini tengah menyusun ulang aturan turunan agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan di lapangan.
Evaluasi Jadi Momentum
Kebijakan sementara ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menegakkan aturan agar sirene dan rotator benar-benar berfungsi sesuai peruntukan.
Evaluasi juga akan menjadi momentum penertiban terhadap kendaraan non-berhak yang kerap memasang strobo atau rotator sebagai gaya-gayaan.














