KPK Kejar Pengepul ‘Duit Panas’ Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

KPK Kejar Pengepul ‘Duit Panas’ Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 20 September 2025 – 18:35 WIB

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam. (Foto: Antara/Rio Feisal)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam. (Foto: Antara/Rio Feisal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pihak yang berperan sebagai juru simpan atau rekening penampung dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, termasuk penggunaan uang hasil korupsi tersebut.

“Dugaan kasar saja sekitar Rp1 triliun itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja nah ini juga salah satu yang salah satu yang sedang kita telusuri,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Asep, apabila keberadaan juru simpan tersebut berhasil diungkap, hal itu akan mempermudah KPK melacak aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima uang haram itu.

“Nah nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami, penyidik, untuk melakukan tracing,” ucap Asep.

Untuk memperkuat pelacakan aliran dana, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami akan bekerja sama tentunya, walaupun mulai dari sekarang kami sudah bekerja sama dengan PPATK, nanti kami trace dari rekening-rekeningnya dia, misalkan begini, uangnya ada pada Mr. X. kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa, kemudian digunakan di mana saja,” jelas Asep.

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. KPK berjanji segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat informasi tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi itu menghasilkan terbitnya SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK menyebut 13 asosiasi dan 400 biro travel perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Namun, skema pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Selanjutnya muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.

Uang setoran itu berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga tinggi, dengan janji bisa berangkat pada 2024 meski baru mendaftar di tahun yang sama. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya dipotong.

Dari hasil korupsi kuota haji, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025).

Rumah itu diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang melanggar aturan.
 

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today