Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka
Penggeledahan terkait Korupsi Batu Bara hingga Asabri

artwork-didit.png

Sabtu, 11 Juli 2026 – 17:05 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/nz).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/nz).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Buntut penggeledahan di sejumlah titik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan tersangka bukan hanya ditujukan kepada Febrie, namun juga terhadap Don Ritto yang berprofesi sebagai seorang advokat.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang hadir memastikan bahwa inisial FA merujuk pada Febrie Adriansyah. Penetapan ini menjadi sorotan karena dilakukan terhadap sosok yang sebelumnya memegang posisi strategis dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar.

Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera. Namun alih-alih ditangani penuh oleh Polri, kasus tersebut diserahkan ke institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie berkarier.

Di sisi lain, proses penyidikan tetap berjalan. Polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah titik lain, termasuk kafe di Cipete, kantor perusahaan swasta, hingga apartemen di kawasan elit Jakarta. Langkah ini disebut sebagai upaya menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Meski status tersangka telah disematkan, Febrie hingga kini belum ditahan. Sementara itu, tersangka lain berinisial DR telah lebih dulu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Don Ritto merupakan advokat dan pendiri kantor hukum Don Ritto & Associates yang didirikan pada 1998. Berdasarkan profil kantornya, ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989.

Nama Don Ritto menjadi sorotan publik setelah rumahnya di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Kortas Tipidkor Polri. Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp520 juta dan 133 ribu Dolar AS.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 1 visit(s) today